Majelis Ulama Indonesia
mengeluarkan fatwa yang mengharamkan seorang muslim menggunakan atribut
keagamaan non-muslim. Hal itu dikeluarkan seiring dengan banyaknya perusahaan
di Indonesia yang mengharuskan para karyawannya untuk menggunakan atribut
tersebut, khususnya jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru.
Menanggapi itu, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli
Juwaini menilai bahwa fatwa MUI tersebut secara esensi untuk memperkuat
toleransi dan menjaga kerukunan antar umat beragama, yang dibuktikan melalui
sikap penghormatan terhadap perbedaan keyakinan beragama di Indonesia.
“Prinsipnya tidak boleh ada pemaksaan terhadap
keyakinan beragama bagi pemeluk agama lain. Karyawan muslim yang tidak mau
menggunakan atribut agama lain, tidak boleh dipaksa apalagi terkena sanksi.
Demikian juga sebaliknya umat Islam juga tidak akan memaksakan keyakinannya
kepada agama lain termasuk dalam hal atribut keagamaan,” jelas Jazuli di
Jakarta, Sabtu (17/12).
Selain itu, Jazuli menilai fatwa tersebut lahir
karena sudah menjadi tugas MUI untuk memberikan bimbingan kepada umat Islam
dalam menjalankan ajaran agama, salah satunya melalui fatwa.
“Jadi, fatwa MUI termasuk fatwa tentang
penggunaan atribut agama lain bagi seorang muslim, adalah sudah tepat tugas MUI
sebagai bentuk tanggung jawab guna membimbing umat,” wakil rakyat dari Daerah
Pemilihan Banten Raya ini.
Justru dengan adanya pernghormatan dan
penghargaan atas keyakinan beragama itulah, tambah Jazuli, yang mengokohkan
kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Oleh karena, hal itu dapat
menghindarkan dari kesalahpahaman, konflik batin, atau bahkan potensi
ketegangan akibat pemaksaan oleh perusahaan untuk menggunakan atribut perayaan
agama yang tidak sesuai keyakinan agamanya.
“Untuk itu Fraksi PKS menyambut baik sikap aparat
keamanan, seperti yang ditunjukkan Polres Metro Bekasi Kota, yang mengeluarkan
edaran dengan konsideran fatwa MUI tersebut, dimana berisi himbauan agar
perusahaan tidak mewajibkan atau memaksa karyawannya menggunakan atribut yang
tidak sesuai dengan keyakinannya. Saya kira himbauan tersebut positif dan
konstruktif dalam menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” ungkap Anggota
Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PKS ini.
Di sisi lain, dengan adanya fatwa haram dari MUI
ini dinilai juga tidak akan mengurangi kemeriahan perayaan hari besar setiap
agama yang sejak bertahun-tahun selalu meriah dirayakan di Indonesia. Bahkan
hari besar setiap agama di Indonesia ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Inilah wajah toleransi antar umat beragama Indonesia
yang patut kita syukuri bersama,” pungkas Jazuli.[pks.id]