Jakarta - Tim Kuasa
Hukum Advokasi DPP PKS Zainudin Paru mengingatkan Fahri Hamzah (FH) untuk
berhenti membuat kegaduhan ke publik dan internal PKS. Apalagi sampai menghasut
kader PKS dengan melontarkan pernyataan yang menyesatkan.
"Jangan
kemudian melakukan kegaduhan-kegaduhan dan mengajak kader PKS lainnya dan
publik secara serampangan tanpa bukti yang cukup membuat kesalahan dan komentar
yang tidak benar," ujar Zainudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Senin (23/5/2016).
Dia mencontohkan,
pernyataan FH yang menuduh proses pemecatannya tidak sah lantaran legalitas
Majelis Tahkim PKS yang tidak terdaftar di pemerintah. Dia menegaskan,
legalitas Majelis Tahkim sudah terdaftar di Kemenkumham.
"Soal
Majelis Tahkim, Pak Fahri (seharusnya, red) tanya dulu ke saya. Apakah sudah
diberitahukan ke Kemenkumham atau tidak. Karena ada itu barang (legalitas MT di
Kemenkumham, red). Kalau tidak ada, kami tidak berani jawab. Sejak Februari,
jadi tidak ada hal yang salah dari proseduralnya," jelas Zainudin.
Karena
itu, lanjut Zainudin, FH sebaiknya bersilaturahim ke kantor DPP PKS dan meminta
informasi sebelum melontarkan pernyataan ke publik. Bahkan Zainudin mendorong
FH untuk meminta maaf kepada pimpinan PKS dan kader.
"Harusnya
tabayun dulu ke Internal PKS, datang silaturahim, cium pipi kiri pipi kanan,
minta maaf kalau bersalah. Dia tidak akan pernah kembali menjadi kader PKS
sebelum melakukan tiga hal.
Pertama,
menerima putusan Majelis Tahkim, mencabut gugatan pengadilan, dan minta maaf
kepada para pimpinan PKS," pungkasnya.