Praktik perparkiran di Kota Cilegon yang carut marut dan melanggar peraturan, ternyata seperti mendapatkan pembiaran bahkan dukungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.
Menyikapi kondisi ini, Nurrotul Uyun, Anggota Komisi 3 DPRD dari Fraksi PKS Kota Cilegon, menegaskan agar pengelola parkir patuh terhadap peraturan yang ada.
“Tarif parkir memang seharusnya mengikuti Perda yang sudah ada, sehingga untuk pengelola parkir seharusnya menjadikan Perda sebagai acuan yang utama,” ujar Uyun, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cilegon.
Terkait sikap membandel pengelola parkir dan pembiaran oleh Dishub Cilegon, Uyun berharap agar DPRD melalui alat kelengkapannya, bisa segera melakukan pemanggilan.
“Mengenai tarif parkir yang berbeda di setiap mall, itu jadi wilayahnya Komisi 2 (DPRD Cilegon-red) untuk segera memanggil seluruh pengelola parkir dan pihak terkait, agar kemudian dibahas secara bersama-sama bagaimana aturannya dan pelaksanaannya seperti apa yang dilakukan oleh mereka,” jelas Uyun.
Politisi PKS ini berharap kepada rekan-rekannya sesama dewan yang duduk di Komisi 2 DPRD Cilegon, bisa menegaskan kepada Dishub dan pengelola parkir agar patuh pada aturan.
“Komisi 2 dapat menekan atau menyampaikan kepada pengelola parkir tersebut agar mengikuti Perda yang ada,” imbuhnya.
Diketahui, tarif parkir seperti di Mall Cilegon sampai saat ini masih menerapkan tarif yang sangat ‘gila-gilaan’ kepada konsumen. Untuk kendaraan jenis sepeda motor dikenakan tarif pertama masuk parkir sebesar Rp 2.000, dan mobil sebesar Rp 3.000, kemudian dikenakan tarif kembali untuk setiap jamnya sebesar Rp 1.000. Jika parkir selama kurang lebih 3-4 jam, maka bisa dikenakan biaya parkir sebesar Rp 5.000 untuk motor dan Rp 10.000 untuk mobil.
Sementara dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perparkiran, disebutkan dalam BAB V, Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir, Pasal 8, ayat (4) Pengelola tempat khusus parkir swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang memungut jasa parkir lebih dari 2 (dua) kali tarif retribusi tempat khusus parkir milik pemerintah daerah. Seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 20 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi di bidang perparkiran. Dalam Perwal tersebut disebutkan untuk besaran tarif parkir tempat khusus parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk kendaraan jenis Sedan, Jeep, Pick up, Stasion Wagon dan kendaraan lain sejenisnya (mobil) hanya dikenakan tarif sebesar Rp 2.500, sedangkan untuk kendaraan jenis sepeda motor dikenakan tarif sebesar Rp 1.000.
sumber : www.beritacilegon.co.id
Keterangan Photo : Nurrotul Uyun bersama Novelis Terkenal Asma Nadia
Menyikapi kondisi ini, Nurrotul Uyun, Anggota Komisi 3 DPRD dari Fraksi PKS Kota Cilegon, menegaskan agar pengelola parkir patuh terhadap peraturan yang ada.
“Tarif parkir memang seharusnya mengikuti Perda yang sudah ada, sehingga untuk pengelola parkir seharusnya menjadikan Perda sebagai acuan yang utama,” ujar Uyun, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cilegon.
Terkait sikap membandel pengelola parkir dan pembiaran oleh Dishub Cilegon, Uyun berharap agar DPRD melalui alat kelengkapannya, bisa segera melakukan pemanggilan.
“Mengenai tarif parkir yang berbeda di setiap mall, itu jadi wilayahnya Komisi 2 (DPRD Cilegon-red) untuk segera memanggil seluruh pengelola parkir dan pihak terkait, agar kemudian dibahas secara bersama-sama bagaimana aturannya dan pelaksanaannya seperti apa yang dilakukan oleh mereka,” jelas Uyun.
Politisi PKS ini berharap kepada rekan-rekannya sesama dewan yang duduk di Komisi 2 DPRD Cilegon, bisa menegaskan kepada Dishub dan pengelola parkir agar patuh pada aturan.
“Komisi 2 dapat menekan atau menyampaikan kepada pengelola parkir tersebut agar mengikuti Perda yang ada,” imbuhnya.
Diketahui, tarif parkir seperti di Mall Cilegon sampai saat ini masih menerapkan tarif yang sangat ‘gila-gilaan’ kepada konsumen. Untuk kendaraan jenis sepeda motor dikenakan tarif pertama masuk parkir sebesar Rp 2.000, dan mobil sebesar Rp 3.000, kemudian dikenakan tarif kembali untuk setiap jamnya sebesar Rp 1.000. Jika parkir selama kurang lebih 3-4 jam, maka bisa dikenakan biaya parkir sebesar Rp 5.000 untuk motor dan Rp 10.000 untuk mobil.
Sementara dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perparkiran, disebutkan dalam BAB V, Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir, Pasal 8, ayat (4) Pengelola tempat khusus parkir swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang memungut jasa parkir lebih dari 2 (dua) kali tarif retribusi tempat khusus parkir milik pemerintah daerah. Seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 20 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi di bidang perparkiran. Dalam Perwal tersebut disebutkan untuk besaran tarif parkir tempat khusus parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk kendaraan jenis Sedan, Jeep, Pick up, Stasion Wagon dan kendaraan lain sejenisnya (mobil) hanya dikenakan tarif sebesar Rp 2.500, sedangkan untuk kendaraan jenis sepeda motor dikenakan tarif sebesar Rp 1.000.
sumber : www.beritacilegon.co.id
Keterangan Photo : Nurrotul Uyun bersama Novelis Terkenal Asma Nadia