Cilegon - Kinerja penegak Perda di Kota Cilegon dinilai kurang maksimal, hal tersebut dikarenakan semakin menjamurnya tempat hiburan malam di Kota Baja tersebut.
Resah dengan keberadaan tempat hiburan yang diduga dekat dengan maksiat tersebut, Aliansi Cilegon Membangun (ACM) mendatangi Komisi II DPRD Kota Cilegon.
"Saya dan rekan-rekan aliansi sudah melakukan pemantauan terhadap kegiatan maksiat sejak 2014 lalu, kami duduk bersama Komisi II dengan bahasan yang sama. Namun hingga saat ini belum ada langkah konkret dari Instansi terkait, dalam hal ini Satpol PP, untuk mengeksekusi tempat-tempat hiburan yang tidak ada ijinnya juga," kata Supriyadi di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Senin (18/1/2016).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II Hasbi Sidik menyatakan, pihaknya akan menggenjot kinerja Satpol PP untuk segera melakukan eksekusi terhadap bangunan yang melakukan kegiatan maksiat yang berada di wilayah Kelurahan Ramanuju, sambil berkoordinasi dengan Aparat Kepolisian agar semuanya berlangsung lancar, tanpa ada kericuhan.
"Kinerja Satpol PP memang dinilai lamban dalam melakukan penegakan Perda. Oleh sebab itu saya akan menggenjot kinerja Satpol PP dalam melakukan eksekusi bangunan-bangunan yang melakukan kegiatan maksiat, terlebih yang ada di Kelurahan Ramanuju, karena lokasi bangunan itu terlalu mengganggu masyarakat," tutur Hasbi.
Hal berbeda disampaikan oleh salah seorang anggota Komisi II, Qoidatul Sita. Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi terhadap Perda no. 2 tahun 2003 mengenai penyelenggaraan hiburan dengan Perda tentang Rancana Induk Pariwisata dan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, pada Semester pertama ini.
"Perda no. 2 tahun 2003 akan kami revisi, dengan Perda tentang rencana induk dan penyelenggaraan usaha kepariwisataan pada Februari-Maret mendatang. Pasalnya, Perda yang ada saat ini saya nilai tidak maksimal dalam penerapannya," kata Sita, yang juga merupakan Aleg PKS.
Sumber : newsmedia.co.id