Kinerja penegak Perda di Kota Cilegon dinilai kurang maksimal, hal tersebut dikarenakan semakin menjamurnya tempat hiburan malam di Kota Baja tersebut.
Resah dengan keberadaan tempat hiburan yang diduga dekat dengan maksiat tersebut, Aliansi Cilegon Membangun (ACM) mendatangi Komisi II DPRD Kota Cilegon.
"Saya dan rekan-rekan aliansi sudah melakukan pemantauan terhadap kegiatan maksiat sejak 2014 lalu, kami duduk bersama Komisi II dengan bahasan yang sama. Namun hingga saat ini belum ada langkah konkret dari Instansi terkait, dalam hal ini Satpol PP, untuk mengeksekusi tempat-tempat hiburan yang tidak ada ijinnya juga," kata Supriyadi di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Senin (18/1/2016).
"Perda no. 2 tahun 2003 akan kami revisi, dengan Perda tentang rencana induk dan penyelenggaraan usaha kepariwisataan pada Februari-Maret mendatang. Pasalnya, Perda yang ada saat ini saya nilai tidak maksimal dalam penerapannya," kata Sita.
Ia menambahkan, apabila dalam pekan depan tidak ada reaksi dari penegak Perda, maka kami akan memberikan rekomendasi kepada masyarakat di Ramanuju, untuk membongkar paksa dan menghentikan kegiatan maksiat yang ada.
"Kalau dari Satpol PP tidak ada reaksi, dobrak saja dan tutup paksa bangunan yang melakukan kegiatan maksiat," tegasnya.
Sumber : NewsMedia
Keterangan Photo : Qoidatul Sitta membuat program Bank Sampah bersama warga RW 05, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon