PKS Kota Cilegon

Cilegon (3/12) Hari Disabilitas Internasional (HDI) merupakan hasil deklarasi PBB nomor 4/1992 yang diperingati setiap 3 Desember. Pada peringatan ini masyarakat diingatkan untuk  tetap menghormati, memberikan pengakuan serta kesamaan hak bagi penyandang cacat.

Untuk itu Qoidatul Sitta, Anggota DPRD Kota Cilegon, Komisi 2 dari Fraksi PKS menekankan pentingnya memberikan kesamaan hak bekerja bagi para penyandang disabilitas ini.

Menurutnya, Pasal 13 UU No 4/1997 tentang penyandang Cacat, yang
menegaskan bahwa setiap penyandang cacat mempunyai kesempatan yang sama untuk
mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Pada Pasal 14 juga ada aturan yang menegaskan bahwa perusahaan negara dan swasta wajib memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama.

Di lain sisi masih banyak intitusi pelayanan publik baik BUMD, swasta, dan  pemerintahan di Kota Cilegon belum mengakomodir kesempatan kerja mau kesempatan berkarya bagi mereka.

Padahal penyandang cacat pun memiliki potensi yang sangat besar dan  tidak kalah dengan orang normal lainnya terutama dalam hal ide pemikiran, skill, kreativitasnya.

Negara dalam hal ini pemerintah daerah maupun institusi lainnya, harus terus berupaya semaksimal mungkin bahu membahu  secara menyeluruh dengan menyediakan,memfasilitasi sarana prasarana,pendidikan,
kesehatannya,kemampuannya dalam berkarya supaya berdaya guna baik untuk kemandirian dirinya dan kemajuan peradaban negara.

"Mari kita lihat seseorang bukan dari
kesempurnaan fisiknya, tetapi lihatlah dari kesempurnaan perilaku. pengabdiannya dan keahlian yang mereka miliki " pungkasnya. (IS)

Keterangan Photo : Qoidatul Sitta dalam acara reses anggota DPRD Kota Cilegon

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Gabung PKS Cilegon

Nama :
Pekerjaan :
Alamat Lengkap :