Nama : KH. A. Sadeli Karim, Lc
Pendidikan : S1
Pengalaman Organisasi :
- Ketua umum PB Mathlaul Anwar
- Anggota Majelis Syuro PKS
- Anggota FPKS DPRD Banten 2004-2009
- Ketua umum Yayasan Ummul Quro Bogor (sekolah TK-SMAIT)
- Anggota Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Islam al-Izzah Serang
- Salah seorang pendiri Asia Pacific for Palestine
- Penasihat Majelis Ulama Indonesia Banten
Fungsi, Tugas & Wewenang DPD-RI
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
A. Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
- Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
- Ikut membahas RUU
- Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
B. Fungsi Pertimbangan
Memberikan pertimbangan kepada DPR
C. Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
- Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.
Posting Komentar