PKS Kota Cilegon
Ketentuan untuk melakukan verifikasi ulang oleh KPU ternyata mendapat perhatian juga bagi DPD PKS Cilegon.Melalui bidang kesekretariatan, persiapan verifikasi ini pada akhirnya telah diselesaikan. 

Persiapan verifikasi tersebut meliputi penyediaan data kader yang terdapat pada KTA (Kartu tanda anggota). Pada tanggal 5 sept DPD telah menyerahkan sejumlah 560 KTA kepada KPUD kota Cilegon. Ini berarti telah melewati ambang minimal yang dipesyaratkan yaitu 300 KTA. Penyerahan dilaksanakan diwakili oleh Asro Mulyono, Amal Irfanuddin, M Tahyar dan Abdul Ghoffar. 

Sekretaris Umum DPD PKS Cilegon menyatakan bahwa dirinya telah mempersiapkan verifikasi ini jauh-jauh hari sehingga kemungkinan jika parpolnya dilakukan pemeriksaan oleh KPUD. Selanjutnya dirinya menyatakan bahwa kesiapan PKS Cilegon dalam verifikasi ini menunjukkan bahwa PKS Cilegon siap dalam pemenangan pemilu 2014 kelak. 

MK memutuskan semua partai politik, baik yang lolos dan tidak lolos verifikasi pada Pemilu 2009, beserta partai-partai baru, harus tetap mengikuti tahapan verifikasi di KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2014. MK juga memutuskan ambang batas atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 3,5 persen diberlakukan hanya untuk DPR RI, dan tidak untuk DPD dan DPRD.

Sementara itu dilainpihak, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan partai lama diverifikasi ulang itu sebagai langkah yang mubazir

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Gabung PKS Cilegon

Nama :
Pekerjaan :
Alamat Lengkap :