PKS Kota Cilegon
CILEGON – Perusahaan penyedia ja­sa tenaga kerja atau yang biasa disebut out­sourcing tidak diperbolehkan dikelola oleh badan usaha berbentuk Com­man­ditaire Vennootschap (CV). Penge­lo­laan buruh outsourcing  dalam Un­dang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ten­tang Ketenagakerjaan minimal ber­bentuk Perseroan Terbatas (PT) atau berbentuk koperasi.
Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon Maksum, kepada anggota Komisi II DPRD Cilegon saat kunjungan kerja ke dinas tersebut, kemarin. “Di Cilegon sendiri puluhan perusahaan pengelola buruh outsourcing masih berbentuk CV. Kalau mengacu ke undang-undang tenaga kerja ini dilarang,” katanya.
Disnaker Cilegon mengakui jika banyak industri yang masih menggunakan perusahaan outsourcing yang berbentuk CV tersebut. “Sanksi hukumnya di undang-undang memang tidak ada. Tapi kalau buruh outsourcing tersebut mengalami kecelakaan kerja yang bertanggung jawab adalah perusahaan pemberi kerja,” ujarnya.
Namun, katanya, untuk beberapa industri besar di Cilegon, mereka sudah meng­gu­nakan perusahaan outsourcing berbentuk PT. “Kalau perusahaan-perusahaan besar su­dah tertiblah,” jelasnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Cilegon Yusuf Amin pada kesempatan tersebut me­ngung­kapkan, berdasarkan hasil temuannya justru ada sebuah perusahaan yang mem­berikan pekerjaan outsourcing ke sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). “Saya justru menemukan di wilayah Citangkil, LSM diberikan pekerjaan outsourcing petugas keamanan oleh sebuah perusahaan,” ungkapnya.
Pihaknya meminta kepada Disnaker Cilegon untuk memperketat mengawasi masalah ini. “Kita minta hal ini diawasi agar tidak ada lagi kejadian LSM-LSM mengelola buruh outsourcing,” jelasnya.
Pada kesempatan itu juga Komisi II DPRD Cilegon menyinggung permasalahan perekrutan tenaga kerja perusahaan di Cilegon yang cenderung tidak transparan. “Kita merasa setiap perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan tidak sampai ke masyarakat,” kata Ketua Komisi II DPRD Cilegon Muhammad Tahyar.
Pihaknya ingin perusahaan-perusahaan yang ada agar lebih terbuka dalam menginformasikan lowongan pekerjaan. “Terutama perusahaan-perusahaan baru seperti Krakatau Posco. Jangan sampai pe­ngumuman lowongannya diumumkan secara na­sional, tapi untuk masyarakat lokal sendiri tidak sampai informasinya,” tegasnya.
Kepala Disnaker Cilegon Taufiqurahman menyatakan, tidak semua perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan melapor ke Disnaker Cilegon. Menurutnya, hanya perusahaan-perusahaan baru saja yang memberi tahu adanya lowongan. “Kalau perusahaan baru seperti Krakatau Posco memang lapor ke kita. Sebelumnya juga ada PT Timah yang melibatkan kita dalam perekrutannya,” pungkasnya. (air/zen)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Gabung PKS Cilegon

Nama :
Pekerjaan :
Alamat Lengkap :