CILEGON – Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau yang biasa disebut
outsourcing tidak diperbolehkan dikelola oleh badan usaha berbentuk
Commanditaire Vennootschap (CV).
Pengelolaan buruh outsourcing dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan minimal berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
atau berbentuk koperasi.
Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid)
Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon Maksum,
kepada anggota Komisi II DPRD Cilegon saat kunjungan kerja ke dinas
tersebut, kemarin. “Di Cilegon sendiri puluhan perusahaan pengelola
buruh outsourcing masih berbentuk CV. Kalau mengacu ke undang-undang
tenaga kerja ini dilarang,” katanya.
Disnaker Cilegon mengakui jika
banyak industri yang masih menggunakan perusahaan outsourcing yang
berbentuk CV tersebut. “Sanksi hukumnya di undang-undang memang tidak
ada. Tapi kalau buruh outsourcing tersebut mengalami kecelakaan kerja
yang bertanggung jawab adalah perusahaan pemberi kerja,” ujarnya.
Namun,
katanya, untuk beberapa industri besar di Cilegon, mereka sudah
menggunakan perusahaan outsourcing berbentuk PT. “Kalau
perusahaan-perusahaan besar sudah tertiblah,” jelasnya.
Sekretaris
Komisi II DPRD Cilegon Yusuf Amin pada kesempatan tersebut
mengungkapkan, berdasarkan hasil temuannya justru ada sebuah
perusahaan yang memberikan pekerjaan outsourcing ke sebuah lembaga
swadaya masyarakat (LSM). “Saya justru menemukan di wilayah Citangkil,
LSM diberikan pekerjaan outsourcing petugas keamanan oleh sebuah
perusahaan,” ungkapnya.
Pihaknya meminta kepada Disnaker Cilegon
untuk memperketat mengawasi masalah ini. “Kita minta hal ini diawasi
agar tidak ada lagi kejadian LSM-LSM mengelola buruh outsourcing,”
jelasnya.
Pada kesempatan itu juga Komisi II DPRD Cilegon menyinggung
permasalahan perekrutan tenaga kerja perusahaan di Cilegon yang
cenderung tidak transparan. “Kita merasa setiap perusahaan yang membuka
lowongan pekerjaan tidak sampai ke masyarakat,” kata Ketua Komisi II
DPRD Cilegon Muhammad Tahyar.
Pihaknya ingin perusahaan-perusahaan
yang ada agar lebih terbuka dalam menginformasikan lowongan pekerjaan.
“Terutama perusahaan-perusahaan baru seperti Krakatau Posco. Jangan
sampai pengumuman lowongannya diumumkan secara nasional, tapi untuk
masyarakat lokal sendiri tidak sampai informasinya,” tegasnya.
Kepala
Disnaker Cilegon Taufiqurahman menyatakan, tidak semua perusahaan yang
membuka lowongan pekerjaan melapor ke Disnaker Cilegon. Menurutnya,
hanya perusahaan-perusahaan baru saja yang memberi tahu adanya lowongan.
“Kalau perusahaan baru seperti Krakatau Posco memang lapor ke kita.
Sebelumnya juga ada PT Timah yang melibatkan kita dalam perekrutannya,”
pungkasnya. (air/zen)
Tags
M. Tahyar
Posting Komentar