PULOMERAK – Sebanyak 25 persen atau sekira 685 tanah di Kelurahan Lebak
Gede, Kecamatan Pulomerak, belum memiliki sertifikat. Berdasarkan
catatan di Kelurahan Lebak Gede memiliki 2.785 bidang tanah.
Tanah yang tidak bersertifikat tersebut disebabkan rendahnya kesadaran
masyarakat serta ketidakpahaman mereka tentang penting mempunyai
sertifikat.
Staf Pelaksana Bagian Pertanahan Kelurahan Lebak Gede
Murni mengatakan, umumnya tanah yang belum memiliki sertifikat berada
di Lingkungan Cipala. Daerah tersebut berada di wilayah dataran
tinggi yang tingkat kesadaran warganya rendah. “Mereka menggangap
sertifikat tanah tidak begitu penting sehingga tidak perlu diurus,”
katanya kepada Radar Banten, Kamis (1/3).
Dikatakan, pemerintah
sebetulnya telah berupaya agar warga memiliki sertifikat. Salah satunya
melalui ajudikasi atau suatu program pemerintah untuk meningkatkan
jaminan kepastian atas tanah, meningkatkan efisiensi dan transparansi,
serta memperbaiki kualitas dan mendekatkan pelayanan pertanahan dalam
rangka pemberian hak atas tanah. “Program ini merupakan program
nasional dengan sasaran masyarakat kurang mampu,” katanya.
Menurutnya,
program ajudikasi bertujuan agar warga mempunyai sertifikat tanah
secara mudah. Masyarakat yang mengikuti program ini tidak akan
dikenakan biaya dalam mengurus sertifikat tanah. “Cukup melampirkan
pernyataan jual beli, pernyataan waris, serta pernyataan hibah,”
ungkapnya.
Ini berbeda dengan pembuatan sertifikat bila melalui
mekanisme umum. Warga yang mengurus sertifikat tanpa melalui program
ajudikasi persyaratannya jauh lebih rumit dan memakan biaya yang mahal.
“Syaratnya harus menyertakan kuitansi jual beli dan berbagai dokumen
kelengkapan lainnya. Belum lagi tiap pengukuran tanahnya dikenakan
biaya,” jelasnya.
Selain program ajudikasi, juga dilakukan
sosialisasi dengan mengumpulkan warga mulai tingkat RT hingga RW. “Kita
memberikan penjelasan tentang keuntungan memiliki sertifikat,”
ungkapnya.
Pada bagian lain, anggota Komisi III DPRD Cilegon M Iqbal
mengatakan, warga yang belum mengurus sertifikat tanah umumnya trauma
dengan birokrasi yang berbelit-belit. “Banyak ditemukan kasus warga
tidak mengurus sertifikat lantaran birokrasinya rumit,” kata Iqbal
yang juga berasal dari daerah pemilihan Pulomerak-Grogol.
Pemerintah,
lanjutnya, harusnya membuat kebijakan memangkas pengurusan yang terlalu
rumit. Bila ini bisa dilakukan, dengan sendirinya pun warga akan
mengurus sertifikat tanah. (mg-05/air/zen)
Posting Komentar