PKS Kota Cilegon
PULOMERAK – Sebanyak 25 persen atau sekira 685 tanah di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, belum memiliki sertifikat. Berdasar­kan catatan di Kelurahan Lebak Gede memiliki 2.785 bidang tanah.
Tanah yang tidak bersertifikat ter­sebut disebabkan rendahnya ke­sadaran masyarakat serta ke­tidak­pahaman mereka tentang penting mem­punyai sertifikat.
Staf Pelaksana Bagian Pertanahan Ke­lurahan Lebak Gede Murni me­nga­takan, umumnya tanah yang be­lum memiliki sertifikat berada di Lingkungan Cipala. Daerah ter­sebut berada di wilayah dataran ting­gi yang tingkat kesadaran warga­nya rendah. “Mereka menggangap ser­tifikat tanah tidak begitu penting se­hingga tidak perlu diurus,” katanya kepada Radar Banten, Kamis (1/3).
Dikatakan, pemerintah sebetulnya telah berupaya agar warga memiliki sertifikat. Salah satunya melalui ajudi­kasi atau suatu program peme­rin­tah untuk meningkatkan jaminan ke­pastian atas tanah, meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta mem­perbaiki kualitas dan men­de­katkan pelayanan pertanahan dalam rangka pemberian hak atas tanah. “Program ini merupakan prog­ram nasional dengan sasaran masyarakat kurang mampu,” katanya.
Menurutnya, program ajudikasi ber­tujuan agar warga mempunyai ser­tifikat tanah secara mudah. Ma­syarakat yang mengikuti program ini tidak akan dikenakan biaya dalam me­ngurus sertifikat tanah. “Cukup melampirkan pernyataan jual beli, pernyataan waris, serta pernyataan hibah,” ungkapnya.
Ini berbeda dengan pembuatan sertifikat bila melalui mekanisme umum. Warga yang mengurus sertifikat tanpa melalui program ajudikasi persyaratannya jauh lebih rumit dan memakan biaya yang  mahal. “Syaratnya harus menyertakan kuitansi jual beli dan berbagai dokumen kelengkapan lainnya. Belum lagi tiap pengukuran tanahnya dikenakan biaya,” jelasnya.
Selain program ajudikasi, juga dilakukan sosialisasi dengan mengumpulkan warga mulai tingkat RT hingga RW. “Kita mem­beri­kan penjelasan tentang keuntungan me­miliki sertifikat,” ungkapnya.
Pada bagian lain, anggota Komisi III DPRD Cilegon M Iqbal mengatakan, warga yang belum mengurus sertifikat tanah umumnya trauma dengan birokrasi yang berbelit-belit. “Banyak ditemukan kasus warga ti­dak mengurus sertifikat lantaran birok­rasinya rumit,”  kata Iqbal yang juga berasal dari daerah pemilihan Pulomerak-Grogol.
Pemerintah, lanjutnya, harusnya membuat kebijakan memangkas pengurusan yang terlalu rumit. Bila ini bisa dilakukan, dengan sendirinya pun warga akan mengurus sertifikat tanah. (mg-05/air/zen)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Gabung PKS Cilegon

Nama :
Pekerjaan :
Alamat Lengkap :