Ketua DPD PKS Kota Cilegon, Ir. H. Amal Irfanuddin |
Ketua DPD PKS Kota Cilegon, Ir. H. Amal Irfanuddin memuji langkah Pemkot Cilegon memusnahkan sekitar 2295 botol miras hasil razia dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Miras, Perjudian, Narkotika, Psikotropika, dan Dzat Adiktif lainnya, Rabu 28 April 2021.
“Saya memuji langkah Pemkot Cilegon terhadap pemusnahan sekitar 2295 botol miras kemarin, berarti penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Miras, Perjudian, Narkotika, Psikotropika, dan Dzat Adiktif lainnya sudah berjalan” ungkap Amal.
Ir. H. Amal Irfanuddin juga mengingatkan bahwa Kota Cilegon meskipun dikenal sebagai Kota Industri namun dalam tatanan kultur, sosial dan kemasyarakatan Kota Cilegon dikenal sebagai Kota Pesantren yang relijius.
“Meskipun Kota Cilegon merupakan sebuah kota industri dimana banyak perusahaan besar berdiri, namun perlu diingat Kota Cilegon secara tatanan kultur, sosial dan kemasyarakatan dikenal sebagai Kota Pesantren yang sudah melahirkan banyak ulama ternama” ungkap Amal Irfanuddin yang juga sebagai Direktur Tim Pemenangan Helldy Sanuji
Pemusnahan ribuan botol miras tersebut bertepatan dengan peringatan hari jadi Kota Cilegon yang ke-22 pada hari selasa 27 April 2021.
Posting Komentar