Tejo Bawono, Bendahara Umum DPD PKS Kota Cilegon dalam acara serah terima hasil audit Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye di Cilegon City, Sabtu 1 Juni 2019 |
Paska pelaksanaan Pemilu 2019, PKS Kota Cilegon sebagai salah satu peserta pemilu lulus audit Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye sesuai dengan Peraturan KPU No. 24 Tahun 2018.
"Alhamdulillah ... PKS Cilegon telah mematuhi kriteria sesuai dengan peraturan KPU" kata Tejo Bawono, Bendahara Umum DPD PKS Kota Cilegon di Cilegon City, Sabtu 1 Juni 2019.
Audit ini dilakukan oleh Akuntan Publik yang ditugaskan oleh KPU Provinsi Banten yaitu Alfian Riantoni dalam rentang periode 20 Februari 2018 sampai dengan 25 April 2019.
Ketua DPD PKS Kota Cilegon, H. Abdul Ghoffar SH menyampaikan apreasiasi kepada Tim Bendahara, CAD , Kader dan Pihak pihak yang telah membantu proses ini.
"Sebagai salah satu peserta pemilu tahun 2019, PKS Kota Cilegon berkomitmen memberikan akses keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan peraturan KPU" ungkapnya.
Posting Komentar