Tim Kuasa
Hukum DPP PKS Zainuddin Paru
|
Jakarta (25/7) - Tim Kuasa Hukum
DPP PKS Zainuddin Paru kembali menegaskan ada satu keterangan bukti yang
diajukan Fahri Hamzah dalam persidangan tidak sesuai dengan dokumen yang ada.
Bukti tersebut adalah surat dari Kemenkumham mengenai Majelis Tahkim.
"Ada keterangan bukti yang
tidak sesuai dengan dokumen yang sebenarnya. Terkait surat Kemenkumham 25 April
2016 bahwa Majelis Tahkim sudah diterima oleh Kemenkumham dan tercatat di
database partai politik. Namun dalam keterangan yang disampaikan Penggugat
dokumen itu adalah keputusan Kemenkumham," ujarnya usai sidang dengan
agenda pelengkapan bukti Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
(25/7/2016).
Zainuddin juga kembali menegaskan
bahwa keberadaan Majelis Tahkim tidak perlu pengesahan dari Kemenkumham, hanya
butuh dilaporkan saja kepada Kemenkumham untuk dicatat. Sedangkan Penggugat
mengatakan bahwa dokumen surat itu adalah mengenai keputusan Kemenkumham
terhadap Majelis Tahkim.
"Ini adalah keterangan yang
tidak sesuai dengan bukti, ini keterangan yang menyesatkan dan kita berharap
ini tidak menjadi upaya menggiring Majelis Hakim seolah-olah itu adalah
keputusan," tegasnya.
Selain itu, dalam agenda
persidangan hari ini, Zainuddin juga menjelaskan bahwa Fahri menyampaikan
tentang notulensi pribadinya dengan Ketua Majelis Syuro.
"Selama ini Fahri selalu
mengatakan bahwa pertemuan itu pribadi. Di dalam forum sidang saya bertanya,
pertemuan yang anda catat dalam notulensi itu pertemuan pribadi anda dengan
siapa? dengan Salim Segaf Al-Jufri dalam kapasitas sebagai Ketua Majelis Syuro?
Iya sebagai Ketua Majelis Syuro katanya," paparnya.
Dari hal tersebut, Zainuddin
menilai bahwa Fahri Hamzah membantah pernyataannya sendiri sebelumnya mengenai
pertemuan antara dirinya dengan Ketua Majelis Syuro bersifat pribadi.
"Jadi Fahri sendiri mengakui
itu pertemuan dirinya sebagai Kader PKS dan Wakil Ketua DPR RI utusan Fraksi
PKS dengan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri. Jadi itu membantah
pernyataan dirinya sendiri bahwa itu adalah pertemuan pribadi," terang
Zainuddin.
Zainuddin juga menyampaikan bahwa
Tim Kuasa Hukum DPP PKS akan menyampaikan sekitar 300-350 halaman bukti pada
persidangan berikutnya, 8 Agustus 2016.
"Kami akan mengajukan bukti
dari para Tergugat. Insya Allah nanti kita lihat tapi kurang lebih sekitar
300-350 halaman bukti akan kami ajukan di persidangan nanti. Nanti saja kita
lihat pas persidangan alat buktinya apa saja biar lebih menarik ya,"
pungkasnya.
sumber: http://pks.id