“Oleh karena itu, kita akan mengajukan suatu tim kajian, karena ini merupakan preseden yang tidak baik bagi seluruh partai politik, dan akan mengancam eksistensi seluruh partai politik,” jelas Tifatul Sembiring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5).
Tim Kajian Hukum yang akan dibentuk oleh Fraksi PKS tersebut akan menelaah konflik parpol yang seharusnya didasarkan pada UU Parpol atau UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
“Konflik ini, mestinya yang digunakan adalah UU Parpol atau UU MD3. Kalau prosedur melalui UU MD3, maka forum yang tepat adalah melalui paripurna, bukan pengadilan. Kajian hukum ini yang akan kita juga usulkan agar persoalan konflik ini juga diatur dalam UU MD3,” jelas Ketua Komisi Bidang Kebijakan Publik Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PKS ini.
Diketahui, pada Pembukaan Sidang Paripurna V Tahun Persidangan 2015-2016 kemarin, Selasa (17/5), Fraksi PKS DPR RI telah menyerahkan Hasil Kajian ‘Tinjauan Yuridis Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Terhadap Pemberhentian Sdr. Fahri Hamzah’ yang disampaikan oleh Almuzzammil Yusuf.
Hasil kajian tersebut, pada intinya, menerangkan bahwa pergantian pimpinan DPR RI adalah menjadi hak fraksi dan partai politik yang bersangkutan. Sehingga, apapun hasil dari gugatan di pengadilan, tidak ada kaitannya dengan proses pergantian dari Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa.