Ledia Hanifa |
Pasca keluarnya Surat Keputusan
Perubahan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi PKS DPR RI pada Alat
Kelengkapan DPR RI bernomor 135/EXT-FPKS/DPRRI/IV/2016 per tanggal 11 April 2016,
Ledia Hanifa resmi menempati posisi barunya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Menanggapi hal itu, Ledia mengaku
siap untuk memimpin 560 anggota DPR RI tersebut sesuai dengan amanah
penunjukkan langsung yang diberikan oleh Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman.
“Pada dasarnya, semua kader di
PKS harus siap ditempatkan di posisi mana pun. Ya, bismillah. Insya Alloh,
keputusan DPP pasti telah mempertimbangkan kira-kira dalam menempati posisi
seperti itu akan seperti apa,” jelas Ledia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
(13/4).
Penunjukkan posisi sebagai
Koordinator Bidang kesra (Korkesra) DPR RI itu pun diakui Ledia bukanlah hal
yang sulit untuk dijalani. Sebab, posisi Korkesra tersebut membawahi beberapa
komisi, yaitu VIII, IX, dan X, tempat dimana Ledia banyak bergulat di dalamnya
sejak tahun 2009.
“Ketika penugasan ini datang dari
DPP, saya bersyukur tidak blank sama sekali. Bidang Korkesra itu kan komisi
VIII, IX, dan X. Di periode lalu, dua tahun setengah pernah di komisi IX, lalu
di Komisi VIII menjadi anggota dan pimpinan hingga saat ini,” tutur Legislator
PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I ini.
Untuk mempersiapkan hal ini,
Ledia mengaku akan menampung dan mencari solusi dari setiap perbedaan pendapat
yang terjadi, baik di internal pimpinan maupun anggota DPR lainnya. Termasuk
pada isu-isu sensitif yang berhubungan dengan masyarakat, seperti Kenaikan
Tunjangan Anggota Dewan, Pembangunan Perpustakaan, dan RUU Tax Amnesty.
“Kalau soal perbedaan pendapat,
itu kan wajar. 560 orang anggota, pasti punya 560 pendapat yang mewakili partai
dan masyarakatnya. Karena parlemen adalah sarana untuk kontestasi gagasan.
Tinggal, bagaimana kita mencari titik temu dan melihat mana yang lebih manfaat
bagi masyarakat,” jelas Ledia.
Diketahui, saat ini proses
rekomposisi pimpinan DPR masih menunggu surat dari fraksi untuk disampaikan
kepada Pimpinan DPR. Publik tentu berharap proses rekomposisi ini tidak
membutuhkan waktu lama, sehingga kinerja-kinerja kedewanan dapat berjalan lebih
optimal dalam tiga tahun terakhir.
Sumber: http://pks.id