Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq
mengingatkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara tidak
mengambil inisatif sendiri dalam mengatasi kisruh antara sopir angkutan
konvensional dengan layanan transportasi berbasis aplikasi. Menurutnya,
Menkominfo tidak bisa serta-merta memblokir layanan aplikasi penyedia
transportasi berbasis internet.
“Menkominfo tak bisa memblokir software, misalnya untuk
aplikasi taksi online. Tapi ada cara yang elegan untuk melakukan itu mengingat
aksi demo pengemudi angkutan umum berpelat kuning versus kendaraan pelat hitam
angkutan umum," katanya, Kamis (24/3).
Politikus PKS itu menambahkan, Menkominfo harus bersepakat
terlebuh dulu dengan menteri perhubungan bahwa aplikasi untuk moda transportasi
taksi online melanggar peraturan perundang-undangan. Sebab, ranahnya bukan pada
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronok, melainkan pada undang-undang
sektor transportasi.
"Atas kesepakatan bersama sangat mungkin Menkominfo
memblokir bukan atas nama Undang-Undang ITE, tetapi terkait dengan
undang-undang sektor transportasi," ulasnya.
Mahfudz menjelaskan, Menkominfo dan Menhub tidak bisa
bergerak sendiri-sendiri dalam mengakhiri kisruh transportasi konvensional
dengan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi. Selain itu, lanjut
Mahfuz, antara Kemenhub dan Kemenkominfo sebaiknya tidak saling lempar bola.
"Saya katakan kuncinya dia harus mengambil keputusan
bersama dan yang terjadi selama ini Menhub lempar bola Menkominfo dan mereka
berdua merasa itu bukan kewenangannya," katanya.
Meski demikian Mahfudz tetap berharap pemerintah mengambil
solusi terbaik. "Akan lebih baik jika pemerintah menempuh jalan tengah
yang tidak merugikan pihak mana pun. Ini sebetulnya yang ditunggu
masyarakat," pungkasnya.
Keterangan Foto: Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq
Sumber: JPNN.com