Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Sohibul Iman menegaskan bahwa PKS menyatakan penolakan terhadap revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sohibul mengungkapkan bahwa draft revisi lebih kepada pelemahan bukan perbaikan KPK
“Betul (kami menolak). Setelah kami pelajari isi materi tersebut, ternyata sangat jauh dari isi materi yang PKS miliki. Isi materi itu bukan perbaikan, tapi pelemahan KPK. Jelas kami tidak dalam posisi itu,” ujar Sohibul sebagaimana dilansir Liputan6.com, Rabu (7/10/2015).
Sohibul Iman juga menegaskan bahwa jika usuran revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR, maka harus ada penyampaian sikap fraksi-fraksi terlebih dahulu, lalu dibahas menjadi satu sikap DPR.
Lebih lanjut Sohibul Iman menuturkan yang dibutuhkan saat ini adalah perbaikan bukan pelemahan KPK. Perjalanan KPK yang sudah 15 tahun memang sudah sewajarnya harus ada penyempurnaan, namun agar hasilnya konstruktif bagi pemberantasan korupsi dan bukan melemahkan, maka perubahan harus inisiatif pemerintah.
Sebagaimana diketahui bahwa ada 6 fraksi di DPR mengusulkan perubahan UU KPK. Keenam fraksi itu, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Golkar. Usulan itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR pada hari Selasa 6 Oktober 2015.
Sumber : islamedia.id