PKS Kota Cilegon


Konstruksi hukum yang diyakini KPK pada kasus suap sapi impor, awalnya seperti yang dimaksud pada Pasal 12 a/b, Pasal 5, dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Belakangan, KPK juga mengenakan pasal-pasal TPPU terhadap beberapa tersangka.

Pada sidang dengan terdakwa direktur PT Indoguna, Arya dan Juard, KPK langsung memuntahkan berbagai amunisinya, tampaknya agar kasus ini segera diputus sesuai konstruksi yang diyakini KPK. Putusan pengadilan Tipikor untuk kedua terdakwa ini tentunya dapat menjadi batu pijakan bagi KPK untuk menjerat para tersangka lainnya, terutama AF dan LHI.

Tentu bukan tanpa sengaja, jika KPK melakukan psy-war terhadap para saksi yang juga tersangka, yakni AF dan LHI. Jaksa KPK sengaja menghadirkan Maharani yang sebenarnya saksi tidak penting, namun bisa mempermalukan AF. Di sisi lain, kesaksian Maharani malah menghancurkan masa depan remaja ini. Jaksa juga menampilkan rekaman yang antara lain berisi candaan AF saat menggoda LHI. Candaan biasa tersebut, ternyata menjadi topik bahasan yang menarik bagi publik. Mencuatnya istilah “pustun” dan “jawa sarkia” pada candaan AF-LHI membuat penasaran dan menggoda untuk ditafsirkan secara iseng. Strategi ini tampaknya dipakai KPK untuk “meneror” para saksi yang juga tersangka, agar mereka bersikap “kooperatif” bilamana tidak ingin aib-aib yang lain dibuka.

Boleh jadi ini juga refleksi kebingungan KPK dalam menjerat para tersangka, terutama LHI.

Perkara yang tengah disidangkan tersebut, substansi korupsinya adalah pada sangkaan memperdagangkan pengaruh yang diduga dilakukan LHI.

Dalam konteks apa LHI tersangkut, tentunya harus memenuhi pasal-pasal di dalam UU Tipikor. Memperdagangkan pengaruh ataupun memberi janji dan menerima hadiah dalam UU Tipikor, melulu terkait dengan posisi tersangka sebagai penyelenggara negara dan dalam jabatannya tersebut.

Pada kasus suap impor daging, apakah jabatan sebagai anggota DPR bisa mempengaruhi kebijakan Mentan, padahal kuota impor bukan domain DPR. Apalagi LHI bukan dari komisi yang menjadi mitra kerja Kementan. Maka, pengaruh yang bisa disangka telah diperdagangkan oleh LHI adalah posisi beliau sebagai ketua partai PKS, mengingat Mentan Suswono adalah kader partainya.

Apakah LHI mengedepankan pengaruhnya sebagai ketua partai untuk menekan kader partainya agar merubah kebijakan. Ternyata tidak juga, LHI hanya memfasilitasi PT. Indoguna untuk beraduargumentasi menggunakan data2 ilmiah dengan Mentan. Terlepas dari motivasi LHI menjadi fasilitator pertemuan, kalaupun beliau berharap Mentan akan berubah sikap, hal itu tentunya setelah melalui sebuah diskusi yang argumentatif dan kajian yang objektif.

Sejauh ini, fakta pesidangan membenarkan asumsi tersebut, Mentan Suswono terbukti sama sekali tidak terpengaruh oleh LHI yang merupakan ketua partainya. Mentan tetap bersikap independen dan tidak menambah jatah kuota impor untuk PT. Indoguna karena tidak sepakat dengan data yang menjadi argumen lawan diskusinya. LHI juga tidak terdengar meributkan sikap kadernya tersebut.

Jika fakta-fakta persidangan memperkuat hal itu, tentu sulit bagi KPK menjerat LHI dengan UU Tipikor. Apalagi dalam perkara dugaan suap Rp. 1 milyar dari PT. Indoguna, uang tersebut tidak diterima LHI. Kemudian berdasarkan rekaman hasil sadapan KPK yang sudah diungkap, sejauh ini belum ada satupun pernyataan LHI yang bisa diindikasikan sebagai komitmen atau janji. Kecuali informasi sepihak AF yang kemudian beliau akui hanya sebagai wacana. Menurut AF, dia juga tidak yakin LHI akan menanggapi secara serius mengenai fee yang beliau wacanakan.

Ada sementara pihak yang menganggap kasus LHI similar dengan kasus Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Sangat jelas ketidaksamaannya, pada kasus korupsi Nazaruddin yang putusannya sudah in kracht, terdakwa dinyatakan terbukti menerima uang suap Rp. 4,6 milyar. Nazaruddin bersama anggota DPR lainnya, seperti Angie, terbukti memanfaatkan posisinya sebagai anggota DPR untuk bermain anggaran di DPR.

Bahwa LHI juga diindikasikan pernah menerima uang dari AF, KPK tentu harus mampu membuktikan bahwa pemberian tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi, bukan transaksi bisnis biasa, yakni hutang-piutang, sebagaimana versi LHI. Namun yang jelas penerimaan uang tersebut tentu di luar dan tidak terkait dengan kasus dugaan suap Rp. 1 milyar yang disangkakan kepada direktur PT. Indoguna dan tengah disidangkan.

Boleh jadi KPK sudah punya “feeling” sulit untuk menjerat LHI dengan UU Tipikor sehingga KPK kemudian membuat dakwaan berlapis dengan pasal TPPU yang juga diragukan efektifitasnya. Dengan demikian, bukan tidak mungkin KPK untuk pertama kalinya gagal menjerat terdakwa korupsi. Jika hal itu terjadi, KPK tidak sakti lagi. Barangkali ini akibat kutukan dari seorang gadis remaja bernama Maharani, yang hatinya pedih mengingat masa depannya hancur, menjadi korban dari kesewenangan KPK dalam menggunakan powernya.

by: Rizal Amri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Gabung PKS Cilegon

Nama :
Pekerjaan :
Alamat Lengkap :