pemerhati sosial politik dan pengamat Timur Tengah
Perilaku KPK berdasarkan hukum dapat dinilai dan didasarkan pada hukum yang menjadi landasan operasional KPK.
Kasus LHI, kasus
suap daging sapi tidak dapat dibuktikan oleh KPK. Akhirnya KPK
menggoreng kasus ini dengan pasal TPPU, tentang pencucian uang. Salah
satu perilaku arogan KPK terlihat pada Senin malam, ketika mereka
mendatangi gedung PKS untuk menyita kendaraan milik LHI. Tindakan KPK
tersebut mengundang banyak pertanyaan dan dipertanyakan banyak karena
mereka memaksa masuk Gedung kantor PKS untuk menyita kendaraan tanpa ada
kelengkapan administrasi.
Berikut perundangan-undangan yang menjadi penilaiaan arogansi KPK atas tindakannya baru-baru ini terhadap PKS.
Secara umum Hukum Acara Penyitaan diatur oleh KUHAP (bukan KUHP) pada pasal 38:
Pasal 38:
Pasal 47
TAPI bukan berarti bebas begitu saja, ada pasal 3 yang merinci.
3.
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara
penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang-kurangnya memuat:
- nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang disita;
- keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;
- keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut;
- tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan; dan
- tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut.
4. Salinan berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.
5. Berdasarkan fakta kejadian yang dilakukan KPK pada Senin malam, 5 Mei 2013 yang memaksa menerobos masuk Gedung kantor PKS untuk menyita kendaraan tanpa ada kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud, maka tindakan KPK kali ini mengundang kecurigaan adanya muatan politis pesanan dari pihak tertentu. Inipun dilakukan di saat kasus-kasus besar korupsi yang merugikan negara tidak dituntaskan dengan semangat. Kasus-kasus besar itu adalah:
- Kasus Bank Century, dengan kerugian negara sebesar 6.700 milyar
- Kasus Proyek Hambalang, dengan kerugian negara sebesar 243 milyar
- Kasus Simulator SIM, dengan kerugian negara sebesar 121 milyar
- Kasus daging sapi LHI, dengan kerugian negara sebesar 0 (nol)
Apa karena untuk
semua kasus itu, para pimpinan KPK (Johan Budi cs) sudah dibayar sebesar
Rp.63-70 jt/orang/bulan sesuai PP 36/2009???? Ada apa dengan KPK?
Sumber : Dakwatuna.com
Posting Komentar