PKS Kota Cilegon


PT Krakatau Steel (KS) dituding telah melakukan pelanggaran aturan soal tenaga kerja outsourcing. Pelanggaran tersebut terlihat dari adanya tindakan kompromi dengan pengusaha lokal untuk mempertahankan sistem outsourcing pada tenaga kerja produksi. Hal itu terungkap dalam diskusi tentang sistem outsourcing di lingkungan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digelar Forum Serikat Pekerja di Lingkungan Krakatau Steel (FSP-KS) di Restoran Sari Kuring Indah Cilegon - Banten, Minggu (27/1/2013).


Hadir dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Zulkieflimansyah, perwakilan sejumlah serikat buruh dan puluhan anggota buruh FSP-KS.

Sekjen FSP-KS, Aat Subhan kepada Berita Cilegon Online mengatakan, akibat adanya kompromi antara manajemen PT KS dengan pengusaha lokal, buruh yang bekerja di PT KS selalu dirugikan.

”Sementara sejumlah pejabat KS dan pengusaha lokal mendapatkan keuntungan dari sistem outsourcing tersebut, apalagi kita yang bekerja seolah-olah karyawan organic, sedangkan mereka yang karyawan betulan malah sebaliknya,” kata Aat.

Aat menjelaskan, dugaan adanya kompromi antara PT KS dengan pengusaha dapat dilihat dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan PT KS terhadap peraturan ketenagakerjaan, padahal persoalan tenaga kerja sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenakertrans Nomor 19 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksana Pekerjaan Kepada Pengusaha Lain.

“Dalam permenakertrans telah jelas disebutkan bahwa hanya lima jenis pekerjaan yang boleh di serahkan kepada perusahaan lain untuk dioutsourcingkan, yakni kebersihan, transportasi, keamanan, dan jasa pertambangan. Namun di PT KS, hampir semua pekerjaan diserahkan ke perusahaan lain sehingga merugikan tenaga kerja, PT KS bahkan tidak menghargai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon, padahal terkait persoalan tersebut, disnaker sering menegur manajemen PT KS. Sepengetahuan kami, disnaker sudah tiga kali menegur, tetapi tidak pernah dipatuhi oleh KS,” tutur Aat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Zulkieflimansyah meminta FSP-KS melayangkan surat resmi ke DPR yang berisi pengaduan masalah tersebut. Setelah menerima surat itu, lanjutnya, Komisi XI akan segera memanggil manajemen KS untuk menjelaskan duduk persoalan sebenarnya.

“Kami turut prihatin mendengar keluh kesah buruh di Cilegon yang masih banyak menjadi tenaga kerja outsourcing. Sedangkan disisi lain perusahaan tidak segera menindaklanjuti peraturan yang ada,” kata politisi PKS ini yang akrab dipanggil Bang Zul.

Zul juga menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menindak lanjuti permasalahan tersebut. ”Lebih cepat lebih baik,” ujarnya singkat.

(sumber : beritacilegon.com)
Lebih baru Lebih lama
Gabung PKS Cilegon

Nama :
Pekerjaan :
Alamat Lengkap :