PKS Kota Cilegon


JAKARTA – Setoran awal haji bukan menjadi kategori penerimaan negara. Baik pajak atau pun bukan pajak. Karena merupakan dana yang dikumpulkan dari jamaah, maka statusnya harus menjadi milik umat. Dalam hal ini calon jamaah haji.

''Pengungkapan jumlah akumulasi dana setoral awal haji oleh Kemenag sebesar Rp 48,7 triliun, setelah ribut-ribut laporan PPATK, harus diikuti dengan penegasan status kepemilikan dana tersebut,'' kata Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq kepada wartawan, Sabtu (12/1).

Ia pun meminta Kementerian Agama untuk bertindak transparan dan akuntabel dalam mengelola dana tersebut. Apalagi ada bunga yang jumlahnya pasti besar, entah dari hasil penyimpanan berupa sukuk dan deposito.

Tak hanya itu, selama ini pun calon jamaah haji tidak pernah mendapat penjelasan soal itu. Mahfudz juga meminta Kemenag untuk menjelaskan mengenai peruntukan bunga dana tersebut.

Menurut dia, mestinya bunga yang besar itu dikembalikan ke calon jamaah haji atau dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan umat. Selain itu, papar dia, untuk semua kegiatan di kementrian negara sudah mengalokasikan anggaran tersendiri melalui APBN.

''Hal yang sama juga berlaku bagi dana abadi umat. Jangan sampai dana-dana tersebut digunakan untuk kepentingan di luar itu,'' papar Ketua Komisi I DPR tersebut.

Apalagi, saat ini daftar tunggu haji sudah ada yang mencapai tahun 2021. Makanya, jika akumulasi bunga dikembalikan ke calon jamaah haji, maka itu akan sangat membantu keringanan bagi calon jamaah dalam membayar sisa setoran.

''Harus diingat bahwa mayoritas calon jamaah haji dari kalangan masyarakat bawah yang harus menabung lama atau bahkan menjual aset tanahnya hanya untuk bisa membayar setoran awal haji,'' jelas Mahfudz.(republika.co.id)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Gabung PKS Cilegon

Nama :
Pekerjaan :
Alamat Lengkap :