PKS Kota Cilegon


CILEGON, BCO - Korupsi bukan hanya tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun juga Masyarakat. Demikian diungkapkan Masagus Dewanto dari Bagian Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, dalam sebuah diskusi hukum yang digelar oleh Forum Pemerhati Pembangunan (FPP) Kota Cilegon bekerjasama dengan Perhimpunan mahasiswa hukum indonesia (Permahi) Banten di Restoauran Bintang Laguna Cilegon, Senin (19/3/2012).

Dalam pemaparannya, Masagus mengungkapkan bahwa faktor utama penyebab korupsi adalah keserakahan dan kebutuhan. Keserakahan dan kebutuhan ini menurut Masagus kerap menggelapkan mata setiap individu untuk melakukan tindakan yang diluar kewajaran. Untuk itu, KPK sebagai salah satu institusi penegak hukum yang di antara fungsinya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, akan melakukan langkah-langkah khusus agar tindak pidana korupsi itu tidak sampai terjadi.
Dalam diskusi publik yang mengambil tema "Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan tindak pidana korupsi. Peluang, hambatan dan tantangan" itu, Masagus mengungkapkan bahwa dalam hal pemberantasan korupsi, masyarakat mempunyai peranan yang penting.  "Masyarakat mempunyai peranan yang penting. Memang masyarakat tidak bisa menyampaikannya secara langsung. Tapikan mereka mempunyai wakil yang duduk di gedung DPR. Kalaupun mereka juga tidak mampu, masyarakat bisa menyampaikannya melalui organisasi kemasyarakatan dan juga media" kata Masagus.

Pemateri berikutnya, Marolop Pandiangan, yang mewakili Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, mengungkapkan bahwa tugas pemberantasan korupsi bukan hanya kewajiban penegak hukum, namun juga masyarakat baik secara kelompok maupun juga individu. Menurutnya, dalam pemberantasan korupsi, masyarakat harus berperan aktif dan juga konsisten. "Korupsi tidak akan bisa diberantas selama tidak ada komitmen yang kuat dari masyarakat. Yang membuat saya miris, kenyataan yang terjadi seringkali sebaliknya, banyak yang berteriak anti korupsi namun dalam beberapa kesempatan dia juga yang melakukan korupsi atau termasuk dalam orang-orang yang mendorong terjadinya korupsi" kata Marolop.

Disesi berikutnya, Bactiar Rivai yang mewakili kaum advokat mengungkapkan bahwa pengacara bukanlah corong pemerintah atau kelompok lain yang melakukan korupsi. Advokat menurut Bahtiar, semestinya bisa menjadi penyambung lidah masyarakat khususnya dalam hal penanggulangan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Lebih lanjut Bahtiar juga mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi memang akan sulit diberantas. Tapi kalau ada sinergi antara petugas hukum dan masyarakat, persoalan korupsi ini akan bisa ditanggulangi, paling tidak dikurangi karena korupsi bukanlah kultur melainkan hanya sebuah penyakit. Dan sebagai penyakit, menurut Bahtiar, korupsi sudah pasti bisa disembuhkan.

Disesi tanya jawab, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Cilegon Vicky Rivandi mengungkapkan bahwa korupsi di Indonesia nampaknya tidak bisa diberantas. Hal ini didasarkan pada pengamatan dari perkembangan penyelesaian kasus korupsi baik di daerah maupun nasional yang kerap menguap. Atas dasar ini, Vicky mengkhawatirkan adanya konspirasi diinternal penegak hukum. Jika sampai ini terjadi, maka jangan salahkan jika tingkat kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum terus menurun.

Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Pembangunan (FPP) Kota Cilegon, Juli Tresno Ajie, mengungkapkan bahwa diskusi yang digagas oleh FPP dan Permahi ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada organisasi kemasyarakatan baik LSM dan OKP. Lebih lanjut Juli, menyesalkan banyaknya OKP dan LSM yang tidak memenuhi undangan. Namun demikian, Juli berharap sikap apatis para LSM dan OKP itu bukan bentuk dukungan mereka terhadap korupsi, melainkan hanya karena benturan waktu. (*)

Sumber : www.beritacilegon.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Gabung PKS Cilegon

Nama :
Pekerjaan :
Alamat Lengkap :