CILEGON, (KB).-
Wali Kota Cilegon H. Tb. Iman Ariyadi harus segera mengambil tindaklan
tegas, terhadap kegiatan ilegal seperti yang dilakukan PT Krakatau Posco
dan PT Dover Chemical. Sebagaimana diketahui kedua perusahaan tersebut
diduga telah melakukan kegiatan industri tanpa izin.
"Wali Kota harus berani mengambil tindakan tegas, menutup kegiatan
ilegal yang dilakukan PT Krakatau Posco dan PT Dover. Kalau tindakan
tegas ini dilakukan wali kota pasti banyak yang mendukung," kata Wakil
Ketua DPRD Kota Cilegon, Amal Irfanudin, Jumat (5/8).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon saat dimintai
tanggapannya terkait pemberitaan adanya kegiatan pembangunan tanpa izin
yang dilakukan beberapa perusahaan di Kota Cilegon, seperti di antaranya
kegiatan pematangan lahan industri PT Krakatau Posco di kawasan
Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, dan pembangunan tangki kimia PT Dover
Chemical, di kawasan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.
Menurut Amal, perusahaan-perusahaan "nakal" itu jika dibiarkan melakukan
kegiatan seenaknya, dapat menimbulkan preseden buruk. Wakil rakyat asal
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu mengatakan, ke depan tidak
menutup kemungkinan perusahaan yang melakukan kegiatan seperti itu
semakin banyak.
Khusus mengenai proyek pembangunan 12 tangki yang dilakukan PT Dover
Chemical, menurut Amal, selain kegiatannya tidak memiliki izin, kabarnya
lokasi pembangunan tangki tersebut, terindikasi sempat dijadikan tempat
penimbunan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya). Seperti diketahui
hingga kini kasusnya sedang ditangani aparat PPNS (Penyidik Pegawai
Negeri Sipil) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon, dan Kementerian
Lingkungan Hidup.
Harus ditutup
Sementara itu, desakkan penutupan terhadap pembangunan tangki PT Dover
Chemical, juga datang dari kalangan masyarakat. Para aktivis lingkungan
yang tergabung dalam Komite Pemuda Peduli Lingkungan (Koppling),
mendesak Pemkot Cilegon segera menutup kegiatan pembangunan tangki kimia
tersebut. Pasalnya, menurut Wakil Ketua Koppling, Abdul Latif, kegiatan
proyek swasta tersebut, telah melanggar hukum lingkungan. Sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 109 disebutkan, bahwa
setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan maka
dapat dipidana dengan hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3
tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar atau paling banyak Rp3
miliar.
"Kami sebagai pemerhati lingkungan kadang tak habis pikir kenapa Pak
Wali Kota begitu ngototnya mempermasalahkan pembangunan KS-Posco dengan
alasan belum ada izin, terus apa bedanya dengan PT Dover?" ujar Abdul
Latif. (H-33)***
Tags
Amal Irfanudin
Posting Komentar