PKS Kota Cilegon
CILEGON, (KB).-
Wali Kota Cilegon H. Tb. Iman Ariyadi harus segera mengambil tindaklan tegas, terhadap kegiatan ilegal seperti yang dilakukan PT Krakatau Posco dan PT Dover Chemical. Sebagaimana diketahui kedua perusahaan tersebut diduga telah melakukan kegiatan industri tanpa izin.
"Wali Kota harus berani mengambil tindakan tegas, menutup kegiatan ilegal yang dilakukan PT Krakatau Posco dan PT Dover. Kalau tindakan tegas ini dilakukan wali kota pasti banyak yang mendukung," kata Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Amal Irfanudin, Jumat (5/8).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon saat dimintai tanggapannya terkait pemberitaan adanya kegiatan pembangunan tanpa izin yang dilakukan beberapa perusahaan di Kota Cilegon, seperti di antaranya kegiatan pematangan lahan industri PT Krakatau Posco di kawasan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, dan pembangunan tangki kimia PT Dover Chemical, di kawasan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.
Menurut Amal, perusahaan-perusahaan "nakal" itu jika dibiarkan melakukan kegiatan seenaknya, dapat menimbulkan preseden buruk. Wakil rakyat asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu mengatakan, ke depan tidak menutup kemungkinan perusahaan yang melakukan kegiatan seperti itu semakin banyak.
Khusus mengenai proyek pembangunan 12 tangki yang dilakukan PT Dover Chemical, menurut Amal, selain kegiatannya tidak memiliki izin, kabarnya lokasi pembangunan tangki tersebut, terindikasi sempat dijadikan tempat penimbunan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya). Seperti diketahui hingga kini kasusnya sedang ditangani aparat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Harus ditutup
Sementara itu, desakkan penutupan terhadap pembangunan tangki PT Dover Chemical, juga datang dari kalangan masyarakat. Para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Komite Pemuda Peduli Lingkungan (Koppling), mendesak Pemkot Cilegon segera menutup kegiatan pembangunan tangki kimia tersebut. Pasalnya, menurut Wakil Ketua Koppling, Abdul Latif, kegiatan proyek swasta tersebut, telah melanggar hukum lingkungan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 109 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan maka dapat dipidana dengan hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar atau paling banyak Rp3 miliar.
"Kami sebagai pemerhati lingkungan kadang tak habis pikir kenapa Pak Wali Kota begitu ngototnya mempermasalahkan pembangunan KS-Posco dengan alasan belum ada izin, terus apa bedanya dengan PT Dover?" ujar Abdul Latif. (H-33)***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Gabung PKS Cilegon

Nama :
Pekerjaan :
Alamat Lengkap :