PKS Kota Cilegon

radarbanten.com-Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F PKS) Sanuji Pentamarta menginstruksikan kepada seluruh anggota fraksinya untuk merumahkan fasilitas mobil dinas sewa pakai dari Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten.
Instruksi yang diterapkan mulai Sabtu (18/6) merupakan hasil tindak lanjut temuan Hasil Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemprov Banten Tahun 2010. BPK menilai pengadaan kendaraan sewa pakai pada Biro Umum dan Perlengkapan serta Sekretariat DPRD Banten sebesar Rp 16,89 miliar tidak sesuai peruntukannya. Berdasarkan data yang diperoleh, dari 85 anggota DPRD Banten, total ada 10 mobil dinas (mobdin) dan 75 mobil sewa pakai.
Kata Sanuji, mobil sewa pakai tidak akan digunakan anggota Fraksi PKS selama belum ada keputusan tegas dari Pemprov Banten selaku pemilik kendaraan.
Fraksi PKS yaitu Sanuji Pentamarta (ketua), KH Mas’a Thoyib, Ei Nurul Khitimah, Budi Prajogo, Siti Saidah Silalahi, Agus Puji Raharjo, Hilmi Fuad, Tuti Elfita, Saukotudin, Miptahudin (Wakil Ketua Komisi IV), dan Irfan Mauludi (Wakil Ketua DPRD Banten).
“Hanya mobil dinas milik pimpinan Dewan dan komisi yang tetap digunakan sebagai alat kelengkapan Dewan karena memang diatur dalam Undang-Undang. Sisanya harus dalam posisi standby dan tidak boleh digunakan. Ini merupakan hasil rapat Fraksi PKS dalam menindaklanjuti temuan BPK,” ujar Sanuji saat menggelar konferensi pers di ruang Fraksi PKS, Jumat (17/6).
Namun demikian, PKS hanya dalam posisi merumahkan mobil saja. Sementara untuk pengembalian belum dilakukan karena masih menunggu sikap tegas dari Pemprov Banten terkait apakah akan ditarik atau tidak. “Semakin cepat keputusan Pemprov Banten terhadap mobil sewa pakai itu maka akan semakin baik supaya jelas akan ke mana arahnya, apakah akan dikembalikan atau tidak,” ungkapnya.
Saat disinggung jika Pemprov Banten memerintahkan untuk ditarik, Sanuji mengaku, seluruh anggota Fraksi PKS sudah siap. Bahkan akan dilakukan setelah instruksi itu sampai ke telinganya. “Tidak perlu pakai surat, saya ditelepon dan diminta Pemprov Banten untuk mengembalikan, akan langsung dikembalikan. Tidak nunggu besok-besok. Oleh sebab itu, kendaraan kita minta untuk standby sehingga saat ada permintaan untuk dikembalikan bisa langsung dilakukan secara kolektif,” jelasnya.
Namun pihaknya enggan mengambil langkah lebih awal untuk mengembalikan mobil tanpa ada permintaan dari Pemprov Banten dalam hal ini Biro Umum dan Perlengkapan serta Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Banten. “Yang diperintahkan dalam surat BPK adalah Biro Umum dan Perlengkapan serta Setwan DPRD Banten. Jadi mereka yang harus menindaklanjuti dan mengeluarkan rekomendasi apakah dikembalikan atau tidak,” paparnya.
Dalam rekomendasi BPK, kata Sanuji, Pemprov Banten harus memberi sanksi kepada pejabat terkait dan segera menertibkan mobil sewa pakai untuk dikembalikan sesuai kebutuhan semula, yaitu untuk memenuhi kendaraan operasional pejabat eselon II yang belum terfasilitasi.
Selain persoalan mobil sewa pakai, Fraksi PKS juga menyikapi adanya temuan lain BPK, seperti 25 lembaga penerima dana hibah yang tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya dengan total dana sebesar Rp 23 miliar, perjalanan dinas Gubernur Banten yang 5,9 kali lipat lebih besar dari seharusnya, dan perjalanan dinas Wakil Gubernur 4,7 kali lipat lebih besar dari seharusnya dengan total temuan sebesar Rp 3,4 miliar.
“Semua temuan BPK itu harus diselesaikan dalam rangka perbaikan keuangan kita, sehingga target WTP bisa tercapai. Publik juga harus tahu isi LHP BPK agar dapat terlibat untuk menindaklanjutinya,” harapnya.
Ditemui terpisah, Asda I Pemprov Banten Anwar Mas`ud memastikan bahwa Pemprov Banten telah menyiapkan surat untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi temuan BPK. Poin penting surat tersebut adalah agar SKPD menindaklanjuti yang menjadi temuan BPK termasuk mobil sewa pakai yang pengadaannya dilakukan Biro Umum dan Perlengkapan, serta Setwan DPRD Banten.
“Suratnya tinggal ditandatangani untuk kemudian disampaikan ke SKPD. Semua temuan harus ditindaklanjuti karena jika tidak akan bisa masuk ke ranah hukum. Kita hanya diberi waktu 60 hari setelah penyampaian dalam sidang paripurna,” jelas Anwar.
Diberitakan sebelumnya, pengadaan kendaraan sewa pakai di Biro Umum dan Perlengkapan, dan Sekretariat DPRD Banten sebesar Rp 16,89 miliar menjadi temuan BPK. BPK menilai pengadaan kendaraan dinas tersebut tidak sesuai peruntukannya. Oleh sebab itu, BPK menyarankan kepada Gubernur Ratu Atut Chosiyah untuk menarik kendaraan dinas tersebut.
Kepala BPK Perwakilan Banten I Nyoman Wara mengatakan, pengadaan kendaraan dinas sewa pakai dinilai sebagai sesuatu yang tidak tepat. “Kalau ada temuan terkait ketidakpatuhan pada perundang-undangan seperti pengadaan kendaraan dinas yang tidak tepat peruntukannya, maka saya sarankan kepada Gubernur untuk menarik dan diberikan kepada yang memerlukan dan sesuai peruntukannya,” ujar Nyoman saat menggelar konferensi pers usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2010 kepada DPRD Banten dalam rapat paripurna istimewa, Senin (13/6).
Berdasarkan data yang diperoleh, dari 85 anggota DPRD Banten total ada 10 mobil dinas (mobdin) dan 75 mobil sewa pakai.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Gabung PKS Cilegon

Nama :
Pekerjaan :
Alamat Lengkap :