PKS Kota Cilegon

Agenda Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilegon Nurrotul Uyun, dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menyerap aspirasi kepada masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Citangkil-Ciwandan di RT 04/09 Link Ramanuju, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil pada Senin (4/12/2017) malam, menampung usulan untuk dibuatnya Perda Anti Maksiat

Acara reses yang turut dihadiri oleh ketua DPC PKS Kota Cilegon Abdul Ghoffar, tokoh masyarakat setempat berjalan interaktif dengan antusiasnya warga, sampai ketua RT setempat dalam menyampaikan aspirasinya kepada anggota dewan dari komisi 2 dan 3 tersebut.

Mulai usulan tentang infrastruktur, menjaga kota Cilegon sebagai kota santri, pendidikan, Perwal dan Perda Hiburan malam, moral anak-anak hingga persoalan pemberdayaan anak yatim piatu dan lain sebagainya.

“Ya kita sampaikan aspirasi tentang realitas Kota Cilegon saat ini dimana prilaku atau moral anak-anak yang bahkan mirisnya ada anak usia sekolah yang bebas keluar masuk tempat hiburan malam,” ujar Ustadz Nurbagus Jaya, tokoh masyarakat sekaligus ketua Majelis Dzikir Badar Jalali seusai acara kepada awak media.

Selain itu pihaknya juga mendorong DPRD Cilegon merealisasi usulan adanya Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat dimana poin penting didalamnya adalah untuk mencegah keberadaan Tempat Hiburan Malam di Kota Cilegon dan kenakalan remaja.

“Sebagaimana tadi sudah disampaikan dalam usulan reses, kita mendorong usulan Perda Anti Maksiat untuk direalisasi DPRD Cilegon. Kita perlu payung hukum yang jelas karena selama ini kita sudah datangi beberapa lembaga hukum bahwa beroperasinya hiburan malam itu belum ada aturannya, izin mereka kan hanya hotel dan restoran sedangkan SK atau Perwal Walikota hanya membatasi jam tayang yang dalam prakteknya Satpol PP Cilegon tidak berani bertindak tegas,” tegasnya.

Sementara, saat dimintai tanggapannya Nurrotul Uyun, anggota dewan dari komisi 3 DPRD Cilegon ini berjanji akan menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat dalam reses tersebut.

“Satu hal yang mendasar adanya penyampaian aspirasi akan degradasi moral dikalangan masyarakat khususnya pemuda. Ini akan kita sampaikan, dan bicara soal moral ini terkait dengan banyak hal, lintas sektor pendidikan, agama, penguatan keluarga, sehingga degradasi moral bisa diatasi setahap demi setahap. Dan ini menjadi PR bersama,” ujarnya

Selain mendorong pemerintah daerah, Uyun juga berupaya untuk mengusulkan usulan Perda Penyakit Masyarakat hasil reses di akhir tahun 2017 ini bisa menjadi Program Legeslatif Daerah (Prolegda) hingga menjadi Perda.

“Dan tugas kita sebagai DPRD adalah mendorong pemerintah daerah. Dengan lahir usulan Perda Anti Maksiat mungkin (bahasanya) Perda Penyakit Masyarakat ya, hasil reses kita malam ini untuk jadi naskah akademik rancangan perda dalam Prolegda dengan dasar hasil reses fraksi PKS. Cuma, kita kan ada 8 fraksi dan minimal harus ada 3 fraksi yang mengusulkan hal yang sama untuk bisa menjadi naskah akademik raperda hingga perda,” tegasnya. (S.I)
sumber : www.petabanten.com
Lebih baru Lebih lama
Gabung PKS Cilegon

Nama :
Pekerjaan :
Alamat Lengkap :