Anggota
Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah
|
Jakarta (23/7) – Dalam rangka
memaknai momen Hari Anak Indonesia, Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa
mengingatkan pemerintah bahwa ada hal yang sangat urgen di luar masalah kebiri
bagi pelaku kejahatan, yaitu kebiri masa depan anak bangsa yang tengah terjadi
secara intens di negeri ini.
Menurut Ledia, saat ini anak
Indonesia tengah dihantui situasi pengebirian masa depan dari berbagai sudut
yang kian meningkat. Misalnya, penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja,
kekerasan pada anak, kejahatan seksual, paparan pornografi semakin mudah
ditemui, minimnya keteladanan, hingga kian lemahnya hubungan sosial yang
positif baik di lingkungan keluarga, sekolah, dan keseharian.
“Bahkan, modal sosial kesalehan
anak-anak kita yang bisa menempanya menjadi generasi penerus yang berbudi
luhur, kini semakin tergerus,” jelas Ledia di Jakarta, Sabtu (23/7/2016).
Di sisi lain, Perppu Nomor 1
Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hingga kini masih belum mendapat
kepastian akan disahkan menjadi Undang-undang. Beberapa pihak memilih untuk
merevisi undang-undang perlindungan anak secara lebih komprehensif ketimbang
sekedar meresmikan perppu yang lebih dikenal sebagai perppu kebiri itu sebagai
Undang-undang.
“Pada dasarnya semua memiliki
argumen untuk melindungi anak Indonesia. Hanya tinggal dikaji mana yang bisa
memberikan perlindungan maksimal bagi anak Indonesia,” kata Alumnus Master
Psikologi Terapan Universitas Indonesia ini.
Karena itu, Ledia berharap ada
kebjakan yang bisa diambil pemerintah bersama pihak legislatif yang secara
lebih sistematis, simultan dan komprehensif bisa memberikan perlindungan kepada
anak Indonesia.
Ledia menguraikan beberapa
peraturan perundangan terkait perlindungan anak misalnya belum memasukkan
konteks pengasuhan dan ketahanan keluarga yang bisa menjadi pondasi penguatan
modal sosial dan modal kesalehan kepribadian anak.
“Kebijakan ramah anak juga belum
menjadi bagian dari indikator pembangunan, sementara konsep kota/kabupaten
layak anak masih menggunakan ukuran kuantitatif data,” jelas Legislator PKS
dari Daerah Pemilihan Kota Bandung dan Kota Cimahi ini.
Ledia yakin kesadaran untuk
menjadikan kebijakan ramah anak sebagai salah satu indikator pembangunan ini
dapat meminimalisir pelanggaran hak anak, sementara penegakan hukum yang jelas
dan tegas dapat meminimalisir terjadinya kekerasan atau kejahatan pada anak.
“Kalau berorientasi pada yang
terbaik bagi anak, kita tak akan mentolerir lagi misalnya, lagu-lagu, iklan,
sinetron, film, game, situs, aplikasi, bacaan, komunitas yang mengajarkan
pelecehan pada teman, guru dan orangtua, atau yang mengajarkan mudahnya
mengumbar amarah, hasad, hasut, iri dan dengki, apalagi yang sampai berisi
nilai-nilai kekerasan, porno dan kebebasan yang melanggar norma masyarakat dan
nilai agama,” tegas Ledia.
Maka pekerjaan besar ini, kata
Ledia, harus benar-benar menjadi perhatian bersama pemerintah, anggota dewan
dan masyarakat untuk mewujudkannya.
sumber:http://pks.id