PKS Kota Cilegon
sindonews

Anggota DPRD Kota Serang Tb Ridwan Ahmad menolak keinginan pemerintah pusat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang  Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

"Kenapa setelah enam tahun berlaku baru mengatakan perda tersebut harus direvisi? Jika sampai ada revisi berarti itu bertentangan dengan kearifan lokal. Kota Serang ini memiliki identitas sendiri, tolong hargai keberagaman ini," katanya, Kamis (16/6/2016).

Politisi PKS ini akan memperjuangkan agar perda tersebut tidak direvisi atau dicabut. Dia akan menjadi garda terdepan dalam mempertahankan aspirasi dari masyarakat, alim ulama, tokoh agama di Kota Serang.

"Demi kenyamanan dan ketenteraman Kota Serang, kita tolak pencabutan perda," tegasnya
Sindonews
Lebih baru Lebih lama
Gabung PKS Cilegon

Nama :
Pekerjaan :
Alamat Lengkap :