PKS Kota Cilegon


Meneropong Tragedi Pembagian Palestina, 29
Nopember ‘47
Pembacaan terhadap tragedi pembagian
Palestina secara lebih komprehensif mengungkap
beberapa hal penting, diantaranya: resolusi PBB
181, peran PBB, manuver Zionis, sikap Arab,
sikap Liga Arab, sikap PLO, respon Yahudi dan
perjuangan rakyat Palestina.
Rancangan Pembagian Palestina
Keputusan untuk membagi Palestina ditetapkan
pada tahun 1947 oleh Perserikatan Bangsa-
bangsa (PBB). Hal ini berdasarkan Resolusi PBB
no.181 yang dikeluarkan pada tanggal 29
November 1947.
Keputusan pembagian ini diambil setelah
melewati voting yang dilakukan oleh 56 negara
anggota PBB. Dengan rincian; 33 negara
mendukung, 13 negara menolak dan 10 negara
abstain. Dengan disepakatinya Resolusi
Pembagian Palestina ini maka secara otomatis
mandat Inggris atas Palestina berakhir dan
berdirilah negara Israel.
Isi dari resolusi tersebut adalah membagi
Palestina ke dalam 3 wilayah. Wilayah pertama
ditempati oleh warga Arab Palestina, wilayah
kedua diberikan kepada Yahudi dan wilayah
ketiga meliputi dua kota Al-Quds dan Baet
Lahem berada dibawah kendali Internasional.
PBB mengklaim bahwa idenya untuk membagi-
bagi Palestina ini adalah solusi jitu untuk
mengakhiri konflik yang terjadi antara Arab dan
Yahudi di Palestina.
Latar Belakang Sejarah
Ide dari pembagian Palestina kedalam tiga
wilayah; negara Arab, Yahudi dan Al-Quds
sebagai Zona Internasional tidak bisa dipisahkan
dari laporan Komite Peel tahun 1937 dan 1938.
Dinamakan Peel karena Komite ini dipimpin oleh
Earl Peel. Komite tersebut bertugas melakukan
investigasi terhadap peristiwa revolusi rakyat
Palestina terhadap penjajah Inggris di tahun 1936
dan 1939 sekaligus mencarikan solusinya.
Setelah meletusnya Perang Dunia II dan
berdirinya lembaga PBB, PBB melakukan
pengkajian ulang terhadap mandat Inggris di
Palestina. Dan sejak saat itu perhatian dunia
interasional sangat besar untuk mengakhiri
konflik Arab-Yahudi di Palestina yang semakin
memanas.
Langkah Pembagian Palestina
PBB berupaya maksimal untuk mengakhiri konflik
Arab-Yahudi di Palestina. PBB membentuk
komite khusus Palestina yang bernama UNSCOP
yang beranggotakan sejumlah negara kecuali
negara anggota berstatus tetap. Dengan harapan
komite tersebut dapat bersikap netral dalam
mencarikan solusi terhadap konflik di Palestina.
Dari pertemuan yang digelar UNSCOP,
mengerucutlah dua usulan sebagai solusi. Solusi
pertama, mendirikan dua negara berstatus
merdeka, yaitu negara Israel dan Palestina.
Sedangkan kota Al-Quds akan menjadi wilayah
Internasional. Solusi kedua, membentuk negara
Federal yang didalamnya meliputi dua negara
bagian yaitu negara Yahudi dan Arab.
Mayoritas anggota komite UNSCOP mendukung
usulan pertama yaitu membentuk dua negara
merdeka secara berdampingan. PBB lalu
menerima hasil dari usuluan komite khusus
tersebut dan menyetujui untuk membagi-bagi
Palestina ke dalam tiga wilayah. Kemudian
diberlakukan batas teritorial bagi keduabelah
pihak; Palestina dan Yahudi. Bersamaan dengan
diterimanya usulan ini, maka berakhir pula
mandat Inggris atas Palestina.
Secara rinci hasil resolusi itu adalah: Palestina
dipaksa menyerahkan 55% tanahnya kepada
Yahudi untuk dijadikan negara Israel.
Berdasarkan resolusi ini maka tanah yang
diberikan kepada Yahudi dimulai dari Usdud
hingga Haifa, tidak termasuk kota Yafa.
Kemudian seluruh bagian dari padang pasri
Negev, tidak termasuk kota Beersheba. Lalu
sebagian kecil dari wilayah yang berbatasan
dengan Mesir. Pada saat itu kondisi padang pasir
Negev masih tandus, belum bisa ditanami dan
tak layak ditempati. Adapun wilayah yang sudah
diduduki Yahudi sebelum pemberlakuan resolusi
ini, tetap dijadikan wilayah teritorial Yahudi.
Berbeda dengan pemberlakuan terhadap warga
Palestina yang harus menghadapi pengusiran.
Pembagian Palestina-Resolusi Pembagian
Palestina 1947
Pada Nopember 1947, saat Negara anggota PBB
masih berjumlah 57 Negara, 56 negara ikut
memberikan suara, kecuali 1 yaitu Thailand.
Negara-negara super power saat itu; Uni Soviet,
USA dan Prancis menyetujui resolusi pembagian
Palestina, kecuali Britania yang mengendalikan
kekuasaan mandat atas Palestina. Diantara
negara-negara yang menolak resolusi adalah:
negara-negara Arab, Yunani, India dan Kuba.
Pimpinan Zionis saat itu bekerja keras melalui
jalur diplomasi di PBB untuk bisa menunda waktu
pemungutan suara, agar mereka bisa meyakinkan
negara-negara yang ragu menyetujui resolusi.
Negara-negara Arab menolak penundaan
tersebut, namun delegasi Amerika bersikukuh
untuk menunda sessi pengambilan suara sampai
setelah perayaan Hari Thanksgiving Amerika
pada 27 Nopember.
Upaya lobi yang dilakukan pimpinan Zionis
mampu menggiring Liberia, Pilipina dan Haiti
untuk ikut mendukung resolusi, dan akhirnya
membuahkan dukungan 2/3 Negara anggota
terhadap resolusi.
Sore Hari, 29 Nopember 1947, dilakukan voting,
33 suara menyetujui resolusi, 13 menolak, dan 10
Negara abstain, 1 tidak hadir. 33 negara yang
menyetujui tersebut adalah: Australia, Belgia,
Bolivia, Brazil, Belorusia, Kanada, Costarica,
Yugoslovia, Denmark, Dominica, Equador, Prancis,
Guatemala Haiti, Islndia, Liberia, Luksemburg,
Belanda, New Zeland, Nikaragua, Norwegia,
Panama, Paraguay, Peru, Pilipina, Polonia,
Swedia, Ukraina, Afrika Selatan, Uni Soviet, USA,
Uruguay, Venezuela.
13 Negara yang menolak resolusi: Afganistan,
Kuba, Mesir, Yunani, India, Iran, Irak, Libanon,
Pakistan, Saudi, Suria,Turki, Yaman.
10 Negara yang abstain: Argentina, Chili, Cina,
Colombia, Salfador, Etiopia, Honduras, Meksiko,
Inggris, Yugoslafia.
1 negara tidak hadir: Thailand.
Usai pengumuman hasil voting, para delegasi
Arab walk out dari forum dan menyampaikan
penolakan bersama terhadap resolusi.
Respon dan Reaksi
Respon Zionis
Selain para Yahudi eksteremis yang menantang
keras resolusi 181 seperti Manachem Begin yang
saat itu memimpin Organisasi Irgun Zionis,
mayoritas Yahudi, terutama pihak Jewish Agency
merespon baik resolusi 181. Momentum
menggembirakan bagientitas Yahudi ini
mendorong Zionis untuk mencatat tebal-tebal
peristiwa 29 Nopember 1947 dalam buku sejarah
mereka.
Respon Negara-negara Arab
Terkecuali pimpinan partai komunis, para
pimpinan Negara-negara Arab menolak resolusi,
mereka menyebutnya sebagai perampokan
terhadap Bangsa Arab sebagai pihak mayoritas
(67% orang Palestina, 33% orang Yahudi), 56,5%
dari wilayah Palestina dilimpahkan untuk Yahudi
yang saat itu hanya menduduki 7%.
Sikap para pimpinan Negara Arab tersebut juga
didasari kekhawatiran di masa yang akan datang.
Menurut mereka, resolusi 181 menjadi langkah
awal untuk memperluas kekuasaan di wilayah
Arab.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Pada
Juni 1938, 10 tahun sebelum rancangan resolusi,
Ben Gorion, perdana menteri Israel pertama,
pernah mengatakan di hadapan pimpinan Jewish
Agency, tentang keinginannya untuk menghapus
proyek pembagian antara Yahudi dan Palestina,
agar bisa menguasai seluruh tanah Palestina
saat Yahudi memiliki power untuk itu. Fakta lain,
sehari usai deklarasi resolusi 181, pada 30
Nopember 1947, Manachem Begin yang saat itu
sebagai pimpinan oposisi Zionis, menolak proyek
pembagian dan menegaskan bahwa setiap tanah
Palestina milik Yahudi. Untuk selamanya.
Reaksi Liga Arab
Adapun reaksi Liga Arab terhadap pengesahan
resolusi 181 memunculkan beberapa kebijakan
diantaranya:
1. Pernyataan kecaman keras terhadap Amerika
dan Inggris
2. Mendirikan kamp latihan militer bagi rakyat
Palestina di Qatanna dekat Damaskus.
3. Membentuk pasukan Arab yang disebut
Pasukan Penyelamat
4. Menggalang donasi untuk perjuangan Palestina
Saat kebijakan tersebut mulai dijalankan, Britania
menyatakan protes dan menilai latihan militer di
Qatanna merupakan langkah yang bisa merusak
hubungan persahabatan antar Negara. Akhirnya,
Liga Arab mengeluarkan kebijakan baru untuk
menutup kamp latihan militer, dan cukup dengan
mempersiapkan pasukan penyelamat yang
dibatasi jumlahnya sebanyak 7700 prajurit,
dengan persenjataan secukupnya. Adapun dana
yang telah terkumpul, hanya sebagian kecil yang
sampai ke Palestina.
Perjuangan Rakyat dan Jihad Sang Mufti
Mufti Palestina, Amin Al-Husaini, yang saat itu
tinggal di Libanon, kembali ke negerinya. Sang
Mufti memimpin jihad melawan Yahudi bersama
Abdul Qadir Al-Husaini. Rakyat Palestina
bergabung dalam barisan jihad Mufti. Agar
mendapat dukungan Negara-negara Arab, ia
bertolak ke Liga Arab untuk menyampaikan
proposal rencana pembentukan Pemerintahan
Nasional Palestina yang dipimpin langsung
olehnya berdasarkan aspirasi rakyat. Liga Arab
menolak proposal tersebut tanpa alasan jelas.
Pihak Zionis terus menggalang kekuatan dengan
meminta bantuan kepada Amerika, Inggris dan
sejumlah negara. Mereka mengirimkan kapal
berisi senjata perang dari Amerika, Inggris dan
Eropa Timur. Para panglima tentara Amerika,
Cekoslowakia dan Rusia dikirim untuk melatih
pasukan Yahudi menggunakan senjata terbaru
dan tercanggih saat itu. Maka, pasukan Yahudi
terlatih berjumlah 70 ribu personel telah
disiapkan untuk berperang.
Di medan perang, pasukan Palestina pimpinan
mufti melawan dengan gagah berani, namun
pasukan penyelamat menolak bergabung. Di
beberapa lokasi pasukan palestina memenangkan
peperangan, seperti di Zohrul Hujjah, Ain Bahil,
Sya'fath dan Dahisyah. Namun begitu minimnya
persenjataan pasukan Palestina melawan
kecanggihan persenjataan Yahudi, manjadikan
yahudi lebih menguasai pertempuran.
Maka, para pemuda dari negara-negara Arab,
terutama Mesir dan Suria bersiap menuju
Palestina untuk bergabung dengan pasukan jihad.
Pada mulanya, segenap pemerintah Negara Arab
melarang, namun desakan rakyat memaksa
mereka untuk membuka jalan. Bergabungnya
para pemuda tersebut menambah kekuatan
pasukan jihad. Mereka memenangkan
pertempuran di tahap awal dan berhasil
mengepung Al-Quds. Namun sejumlah lokasi
dikuasai Yahudi, satu persatu, hingga terjadi
peristiwa pambantaian Dir Yasin. Dalam kondisi
itu, negara-negara Arab mencegah pengiriman
logistik dan persenjataan bagi para mujahidin,
akhirnya kondisi berbalik, hingga terjadi perang
1948.
Pasca Resolusi
Pasca resolusi, wilayah kekuasaan Israel semakin
luas. Terlepas dari gencarnya upaya dan
manuver Zionis Israel, sikap PLO semakin
membuat Israel leluasa untuk menguasai tanah
Palestina.
Pada tahun 1968, PLO telah menetapkan fasal 19
piagam nasional Palestina yang berbunyi: Meski
telah berlangsung sekian tahun, proyek
pembagian Palestina tahun 1947 dan berdirinya
Negara Israel adalah tidak sah, karena bertolak
belakang dengan keinginan rakyat palestina dan
haknya juga prinsip yang ditetapkan PBB,
utamanya prinsip dalam menentukan nasib.
Namun, pada piagam deklarasi kemerdekaan oleh
PLO pada Nopember 1988, terungkap semacam
pengakuan yang melegitimasi proyek pembagian
tahun 1947: Di tengah fakta kejahatan sejarah
yang telah membuat Bangsa Palestina terusir
dan terhalang dari hak menentukan nasib sendiri
pasca penetapan resolusi 181 tahun 1947,
resolusi tersebut telah memenuhi persayaratan
legitimasi Internasional yang menjamin Bangsa
Palestina untuk memiliki kekuasaan dan
kemeredekaan nasional.
Dalam surat Yasir Arafat kepada Ishak Rabin
perihal pengakuan terhadap PLO dan Negara
Israel, Arafat menegaskan sikap konsisten PLO
terhadap dua resolusi Dewan Keamanan PBB 242
dan 338, dan menyatakan bahwa pasal-pasal
dalam piagam nasional Palestina yang menafikan
hak Negara Israel telah habis masa berlakunya.
Dan pada kesepakatan Oslo, September 1993,
dijelaskan bahwa wilayah yang menjadi hak
kemerdekaan bangsa Palestina hanya Tepi Barat
dan Jalur Gaza.
Tim Kajian ASPAC for Palestine

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Gabung PKS Cilegon

Nama :
Pekerjaan :
Alamat Lengkap :