Jakarta - Perpu Pilkada akan segera dibahas di DPR. Namun PKS harus mengadakan rapat dengan Koalisi Merah Putih (KMP) guna menentukan sikap final terhadap Perpu Nomor I Tahun 2014 itu, apakah menolak atau menerima.
"Kita belum tahu karena masih harus rapat partai kemudian harus rapat KMP terlebih dulu," kata politisi PKS Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/1/2014).
Fahri yang juga Wakil Ketua DPR ini secara pribadi menyatakan dirinya tetap mendukung Pilkada lewat DPRD. Maka, Perpu harus ditolak dulu.
"Kalau saya masih sikap awal, Perpu ditolak dulu," kata Fahri.
Meski begitu, persoalan Perpu Pilkada jauh lebih luas daripada soal sikap menerima atau menolak. Bila Pilkada digolongkan dalam urusan pemerintahan daerah dan tak lagi masuk urusan Pemilu, maka harus dipikirkan apakah perlu rekruitmen penyelenggara Pilkada yang baru.
"Kalau ditolak maka lebih gampang. Bikin skenario baru yaitu Undang-undang bahwa Pemilu tak lagi secara langsung tapi melalui DPRD," tuturnya.
Fahri berbicara dalam jumpa pers soal agenda DPR masa sidang kedua ini dengan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dari Partai Demokrat. Agus menyatakan DPR punya waktu lima minggu sebelum reses pertengahan Februari nanti untuk memutuskan soal Perpu Pilkada, apakah diterima menjadi UU atau tidak.
"Kurang lebih waktunya lima minggu. Karena kalau tidak ada jawaban, ini dianggap diterima oleh DPR," kata Fahri.
Sumber : detik.com